Sabtu, 06 Desember 2008
besok
aku mendapatklan hariku hari yang begitu sulit hari yang kugapai akan orang tuaku
hari akan kebahagiaan dalam pembuktian hari akan sebuah cita cita
hari yang begitu terus berulang dan kuharap berakhiiir
sumpahhh berakhirlah unutk selamanya setelah ini tak indah tak menyenangka
dan ingin kubuktikan aku bisa harus bisa
semoga sukses mengarungi harimu
KE WONOGIRI
TESY PENISDI
Jumat, 05 Desember 2008
menanti dalam hati
berhari berbulan bertahun
aku mencari
arti indahnya diri
bersamanya kan kujelang arti begitu mendalam tentang indahnya dunia
ehhh mengapa semua bernuansa romantis begini
tak sepantasnya ini menjadi begini dalam hati ada dia dia dia
eh seprti jagoan yang
muke gillleee
tak tahulah haya alloh pemberi segala
kepadanyalah segala berujung
siap aja kau persepsikan kejamnya dunia hanya kaena kau
kau tak mengerti indahnya
ya semua indah karena keagungan nya
semuanya terencana dengan sangat sempurna
siaap aja hadapi
dan beginilah dunia akan segala yang ada
kita terlalu kerdil unutk bergerak
semoga segalanya menjadi lebih baik
sseeeeeeeeemmmmmmmmaaaannnnggggggggggaaaaaaaaaaaaaaatttt
aku mencari
arti indahnya diri
bersamanya kan kujelang arti begitu mendalam tentang indahnya dunia
ehhh mengapa semua bernuansa romantis begini
tak sepantasnya ini menjadi begini dalam hati ada dia dia dia
eh seprti jagoan yang
muke gillleee
tak tahulah haya alloh pemberi segala
kepadanyalah segala berujung
siap aja kau persepsikan kejamnya dunia hanya kaena kau
kau tak mengerti indahnya
ya semua indah karena keagungan nya
semuanya terencana dengan sangat sempurna
siaap aja hadapi
dan beginilah dunia akan segala yang ada
kita terlalu kerdil unutk bergerak
semoga segalanya menjadi lebih baik
sseeeeeeeeemmmmmmmmaaaannnnggggggggggaaaaaaaaaaaaaaatttt
Senin, 03 November 2008
akhirnya begini
Berusahalah… untuk mengerti bahwa di dunia yang fana ini kita terlahir tak sempurna
Bahwa apa yang kita harap tak selalu bisa kita dapat, juga harus kau ingat
Kuatkanlah… dan mengerti bahwa hati terapuh dapat pula menjadi kekuatan baru
Bahwa apa yang terlewati mampu berikan pengalaman berharga untuk esok hari
Lupakan aku… bukan karna ku tak lagi mencintaimu seperti dulu
Proses pendewasaan diri tak selamanya mengenakkan hati, susah di arti
Tataplah masa depan ! jangan jadikan kepergianku ini sebagai satu rintangan
Ketulusan… t’lah tiba waktunya juga berbicara tentang pengorbanan
Aku pergi sejak hari ini bukan karna tak lagi mencintai
Aku tersenyum saat bertemu bukan karna bahagia meninggalkanmu
Aku begini…menyakiti hati bukan juga ingin kau musuhi
Hatiku pun menangis…tak hanya jiwamu yang teriris
Semoga perpisahan ini hanya sesaat
Semoga engkau mampu menatap kuat
Semoga terjaga semua hasrat
Hingga tiba lagi waktunya Tuhan persatukan kita erat
Bahwa apa yang kita harap tak selalu bisa kita dapat, juga harus kau ingat
Kuatkanlah… dan mengerti bahwa hati terapuh dapat pula menjadi kekuatan baru
Bahwa apa yang terlewati mampu berikan pengalaman berharga untuk esok hari
Lupakan aku… bukan karna ku tak lagi mencintaimu seperti dulu
Proses pendewasaan diri tak selamanya mengenakkan hati, susah di arti
Tataplah masa depan ! jangan jadikan kepergianku ini sebagai satu rintangan
Ketulusan… t’lah tiba waktunya juga berbicara tentang pengorbanan
Aku pergi sejak hari ini bukan karna tak lagi mencintai
Aku tersenyum saat bertemu bukan karna bahagia meninggalkanmu
Aku begini…menyakiti hati bukan juga ingin kau musuhi
Hatiku pun menangis…tak hanya jiwamu yang teriris
Semoga perpisahan ini hanya sesaat
Semoga engkau mampu menatap kuat
Semoga terjaga semua hasrat
Hingga tiba lagi waktunya Tuhan persatukan kita erat
Selasa, 28 Oktober 2008
technic persidangan
TEHNIK PERSIDANGAN
Oleh: Juwaini,S.Pd
Pengertian sidang
Sidang adalah sebuah media diskusi yang melibatkan lebih dari 2 orang dengan materi pembahasan yang telah disepakati bersama.
Pengertian tehnik persidangan
Adalah suatu mechanism atau cara untuk mengatur jalannya sebuah persidangan agar tercipta sebuah forum persidangan yang tertib dan teratur
Bentuk –bentuk persidangan
1. Sidang Terbuka : sebuah forum persidangan yang dihadiri oleh berbagai kalangan, misal para undangan, peserta siding, panitia pelaksana(Organizing Committee (OC) dan Steering Committee(SC))
2. Sidang Tertutup yaitu forum persidangan yang dibuka hanya untuk kalangan tetentu saja, misalnya khusus dihadiri oleh peserta sidang dan Steering Committee
Sistem Persidangan
Sistem persidangan adalah sebuah aturan pembentukan forum persidangan yang dibuat berdasarkan jenis persidangan yaitu
1. Sidang Paripurna : sebuah forum persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang, untuk memutuskan kesepakatan bersama dari sidang sidang sebelumnya(misalnya hasil sidang pleno) , peserta sidang dalam hal ini tidak memiliki hak-hak yang dimilikinya.
2. Sidang Pleno adalah sebuah forum persidangan yang mengesahkan hasil keputusan sidang sidang komisi atau hasil keputusan dari sidang pleno itu sendiri.
3. Sidang Komisi adalah sebuah forum persidangan yang membahas dan membuat sebuah keputusan sementara dari peserta sidang komisi yang didelegasikan dan ditunjuk.
4. Sidang Sub Komisi adalah sebuah forum persidangan yang melakukan pembahasan dan membuat keputusan sementara dari peserta sidang sub komisi, dengan materi materi yang lebih kecil skupnya dari sidang komisi, sidang ini bersifat fleksibel bisa diadakan atau tidak.>untuk pembahasan pada hal yang insidentil atau penyikapan terhadap suatu rumusan atau pandangan dari sebuopini yang erkembang dalam sidang.
Instrument Persidangan
1. Peserta Sidang:
peserta sidang dalam sebuah forum persidangan dibedakan menjadi beberapa yaitu:
a. Peserta sidang penuh adalah peserta yang ditunjuk dan khusus didelegasikan untuk mengikuti jalanya persidangan dari awal sampai akhir persidangan
b. Peserta sidang peninjau adalah peserta sidang yang hanya ditunjuk untuk didelegasikan segbagai pengamat sebagai undangan(tamu sidang)
c. Sterring Committee adalah pengarah acara forum persidangan yang menyiapkan draft persidangan dan bertanggungjawab secara penuh pada semua aktifitas persidangan dari awal sampai akhir
2. Perangkat Keras (hard ware)
Adalah perangkat yang diperlukan sebagai kebutuhan skunder dalam melaksanakan sebuah forum persidangan yang berhubungan dengan fasilitas seperti:
a. ruangan, ada 3 macam model ruangan untuk melaksanakan sebuah forum persidangan yaitu ruang berbentuk U (tapal kuda), ruang berbentuk persegi panjang dan ruang berbentuk lingkaran (meja bundar).
b. Alat alat tulis
c. Meja kursi, palu sidnag, sound system dan alat bantu lainnya.
3. Perangkat Lunak (soft ware)
Adalah perangkat-perangkat yang diperlukan sebagai kebutuhan primer dalam pelaksanaan sebuah forum persidangan seperti draft-draft persidangan mulai dari draft rancangan jadual acara , tata tertib persidangan, materi-materi persidangan seperti materi AD/ART, tahap pencalonan, aturan pemilihan, surat keputusan dll.
4. Mekanisme persidangan
Adalah sebuah cara atau aturan main yang dibuat berdasarkan kesepakatan -kesepakatan bersama yang diatur dalam materi-materi draft persidangan oleh seluruh peserta sidang aturan main tersebut diantaranya adalah
a. Aturan untuk menyampaikan pendapat atau yang lebih dikenal dengan istilah INTRUPSI (menyela). Dalam menyampaikan pendapat atau intrupsi terdapat beberapa macam diantaranya:
1. Intrupsi point of ORDER
Intrupsi yang bersifat menolak atau tidak sepakat terhadap pendapat ornag lain
2. Intrupsi point of INFORMATION
Intrupsi yangbersifat memberi informasi atau tambahan terhadap pendapat orang lain yang masih berkaitan
3. Intrupsi point of CLARIFICATION
Intrupsi yang bersifat mengklarifikasi atau memberi penjelasanulang(penjernihan pendapat) orang lain atau pendapat sendiriyag sudah berlalu atau masih berkaitan.
4. Intrupsi point of JUSTIVICATION
Intrupsi yang bersifat pembelaan atau pembenaran terhadap pendapat sendiriatau menganggap pendapatnya yang benar dan masih berhubungan dengan pendapat sebelumnya
b. Pengaturan ketukan palu sidang yang dipegang oleh pemimpin sidang diantaranya :
1. KETUKAN 1 X
Ketukan untuk pengesahan – pengesahan yang bersifat sementara >tidak ada dalam draft pengesahan
2. KETUKAN 2 X
Ketukan untuk skorsing waktu, untuk istirahat breakbaik lama atau hanya sekedar menunggu waktu loobying, voting dll.
3. KETUKAN 3 X
Ketukan untuk pengesahan –pengesahan yang bersifat keseluruhan dan bakubiasanya dilakukan untuk pengesahan hasil sidang plenoparipurna atau untuk membuka atau menutup sebuah sidang
c. Hak dan kewajiban peserta sidang diberikan berdasarkan statusnya yaitu:
1. Peserta sidang penuh memiliki hak suara yaitu hak untuk menyampaikan pendapat dan sekaligus hak untuk dipilih dan memilih
2. Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara yaitu hak menyampaikan pendapat saja.
3. Steering Committee (SC)dalam hal ini hanya memiliki hak bicara saja, apabila diperlukan oleh pemimpin sidang berdasarkan kesepakatan seluruh peserta sidang/ konsultasi.
4. Kewajiban peserta sidang semuanya sama yaitu mengikuti jalannya persidangan dari awal sampai akhir dan sekaligus mematuhi tata tertib persidangan dengan menaati semua keputusan yang telah dsepakati bersama
d. Pemimpin sidang Atau lebih dikenal dengan istilah PRESIDIUM SIDANG. Dalam forum persidangan pemimpin sidang dibedakan berdasarkan jenis persidangan yaitu
1. Sidang Paripurna dan sidang pleno presidiumnya berjumlah 3 orang terdiri atas ketua, wakil ketua dan sekretaris
2. Sidang komisi atau sub komisi atau sejenisnya adalah ketua sidang dan sekretaris sidang.
Oleh: Juwaini,S.Pd
Pengertian sidang
Sidang adalah sebuah media diskusi yang melibatkan lebih dari 2 orang dengan materi pembahasan yang telah disepakati bersama.
Pengertian tehnik persidangan
Adalah suatu mechanism atau cara untuk mengatur jalannya sebuah persidangan agar tercipta sebuah forum persidangan yang tertib dan teratur
Bentuk –bentuk persidangan
1. Sidang Terbuka : sebuah forum persidangan yang dihadiri oleh berbagai kalangan, misal para undangan, peserta siding, panitia pelaksana(Organizing Committee (OC) dan Steering Committee(SC))
2. Sidang Tertutup yaitu forum persidangan yang dibuka hanya untuk kalangan tetentu saja, misalnya khusus dihadiri oleh peserta sidang dan Steering Committee
Sistem Persidangan
Sistem persidangan adalah sebuah aturan pembentukan forum persidangan yang dibuat berdasarkan jenis persidangan yaitu
1. Sidang Paripurna : sebuah forum persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang, untuk memutuskan kesepakatan bersama dari sidang sidang sebelumnya(misalnya hasil sidang pleno) , peserta sidang dalam hal ini tidak memiliki hak-hak yang dimilikinya.
2. Sidang Pleno adalah sebuah forum persidangan yang mengesahkan hasil keputusan sidang sidang komisi atau hasil keputusan dari sidang pleno itu sendiri.
3. Sidang Komisi adalah sebuah forum persidangan yang membahas dan membuat sebuah keputusan sementara dari peserta sidang komisi yang didelegasikan dan ditunjuk.
4. Sidang Sub Komisi adalah sebuah forum persidangan yang melakukan pembahasan dan membuat keputusan sementara dari peserta sidang sub komisi, dengan materi materi yang lebih kecil skupnya dari sidang komisi, sidang ini bersifat fleksibel bisa diadakan atau tidak.>untuk pembahasan pada hal yang insidentil atau penyikapan terhadap suatu rumusan atau pandangan dari sebuopini yang erkembang dalam sidang.
Instrument Persidangan
1. Peserta Sidang:
peserta sidang dalam sebuah forum persidangan dibedakan menjadi beberapa yaitu:
a. Peserta sidang penuh adalah peserta yang ditunjuk dan khusus didelegasikan untuk mengikuti jalanya persidangan dari awal sampai akhir persidangan
b. Peserta sidang peninjau adalah peserta sidang yang hanya ditunjuk untuk didelegasikan segbagai pengamat sebagai undangan(tamu sidang)
c. Sterring Committee adalah pengarah acara forum persidangan yang menyiapkan draft persidangan dan bertanggungjawab secara penuh pada semua aktifitas persidangan dari awal sampai akhir
2. Perangkat Keras (hard ware)
Adalah perangkat yang diperlukan sebagai kebutuhan skunder dalam melaksanakan sebuah forum persidangan yang berhubungan dengan fasilitas seperti:
a. ruangan, ada 3 macam model ruangan untuk melaksanakan sebuah forum persidangan yaitu ruang berbentuk U (tapal kuda), ruang berbentuk persegi panjang dan ruang berbentuk lingkaran (meja bundar).
b. Alat alat tulis
c. Meja kursi, palu sidnag, sound system dan alat bantu lainnya.
3. Perangkat Lunak (soft ware)
Adalah perangkat-perangkat yang diperlukan sebagai kebutuhan primer dalam pelaksanaan sebuah forum persidangan seperti draft-draft persidangan mulai dari draft rancangan jadual acara , tata tertib persidangan, materi-materi persidangan seperti materi AD/ART, tahap pencalonan, aturan pemilihan, surat keputusan dll.
4. Mekanisme persidangan
Adalah sebuah cara atau aturan main yang dibuat berdasarkan kesepakatan -kesepakatan bersama yang diatur dalam materi-materi draft persidangan oleh seluruh peserta sidang aturan main tersebut diantaranya adalah
a. Aturan untuk menyampaikan pendapat atau yang lebih dikenal dengan istilah INTRUPSI (menyela). Dalam menyampaikan pendapat atau intrupsi terdapat beberapa macam diantaranya:
1. Intrupsi point of ORDER
Intrupsi yang bersifat menolak atau tidak sepakat terhadap pendapat ornag lain
2. Intrupsi point of INFORMATION
Intrupsi yangbersifat memberi informasi atau tambahan terhadap pendapat orang lain yang masih berkaitan
3. Intrupsi point of CLARIFICATION
Intrupsi yang bersifat mengklarifikasi atau memberi penjelasanulang(penjernihan pendapat) orang lain atau pendapat sendiriyag sudah berlalu atau masih berkaitan.
4. Intrupsi point of JUSTIVICATION
Intrupsi yang bersifat pembelaan atau pembenaran terhadap pendapat sendiriatau menganggap pendapatnya yang benar dan masih berhubungan dengan pendapat sebelumnya
b. Pengaturan ketukan palu sidang yang dipegang oleh pemimpin sidang diantaranya :
1. KETUKAN 1 X
Ketukan untuk pengesahan – pengesahan yang bersifat sementara >tidak ada dalam draft pengesahan
2. KETUKAN 2 X
Ketukan untuk skorsing waktu, untuk istirahat breakbaik lama atau hanya sekedar menunggu waktu loobying, voting dll.
3. KETUKAN 3 X
Ketukan untuk pengesahan –pengesahan yang bersifat keseluruhan dan bakubiasanya dilakukan untuk pengesahan hasil sidang plenoparipurna atau untuk membuka atau menutup sebuah sidang
c. Hak dan kewajiban peserta sidang diberikan berdasarkan statusnya yaitu:
1. Peserta sidang penuh memiliki hak suara yaitu hak untuk menyampaikan pendapat dan sekaligus hak untuk dipilih dan memilih
2. Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara yaitu hak menyampaikan pendapat saja.
3. Steering Committee (SC)dalam hal ini hanya memiliki hak bicara saja, apabila diperlukan oleh pemimpin sidang berdasarkan kesepakatan seluruh peserta sidang/ konsultasi.
4. Kewajiban peserta sidang semuanya sama yaitu mengikuti jalannya persidangan dari awal sampai akhir dan sekaligus mematuhi tata tertib persidangan dengan menaati semua keputusan yang telah dsepakati bersama
d. Pemimpin sidang Atau lebih dikenal dengan istilah PRESIDIUM SIDANG. Dalam forum persidangan pemimpin sidang dibedakan berdasarkan jenis persidangan yaitu
1. Sidang Paripurna dan sidang pleno presidiumnya berjumlah 3 orang terdiri atas ketua, wakil ketua dan sekretaris
2. Sidang komisi atau sub komisi atau sejenisnya adalah ketua sidang dan sekretaris sidang.
Sabtu, 13 September 2008
ibu dan anak
Suatu hari ada seorang pengusaha yang tidak pernah bergaul dengan cewek disuruh ibunya agar mengirim surat buat seorang gadis untuk dijadikan istrinya.
“Akh… itu gampang bu !” ujar si pengusaha itu. Lalu dibuatlah sebuah surat yang bunyinya begini:
Kepada Yth.
Sdri. Anny
di Surabaya
Hal: Penawaran Kesepakatan
Dengan Hormat,
Saya sangat gembira memberitahukan Anda bahwa saya telah jatuh cinta kepada Anda terhitung tanggal 10 Agustus lalu. Berdasarkan rapat keluarga kami tanggal 11 Agustus lalu pukul 19.00 WIB saya berketetapan hati untuk menawarkan diri sebagai kekasih anda yang prospektif.
Hubungan cinta kita akan menjalin masa percobaan minimal 3 bulan sebelum memasuki tahap permanen. Tentu saja, setelah masa percobaan usai, akan diadakan terlebih dahulu on the job training secara intensif dan berkelanjutan.
Dan kemudian, setiap tiga bulan selanjutnya akan diadakan juga evaluasi performa kerja yang bisa menuju pada pemberian kenaikan status dari kekasih menjadi pasangan hidup.Biaya yang dikeluarkan untuk kerumah makan dan shooping akan dibagi 2 sama rata antara kedua belah pihak.
Selanjutnya didasarkan pada performa dan kinerja Anda, tidak tertutup kemungkinan bhw saya akan menanggung bagian yang lebih besar pengeluaran total. Akan tetapi saya cukup bijaksana dan mampu menilai, jumlah dan bentuk pengeluaran yg Anda keluarkan nantinya.
Saya dengan segala kerendahan hati meminta anda untuk menjawab penawaran ini dalam waktu 30 hari terhitung tanggal penerimaan surat. Lewat dari tanggal tersebut, penawaran ini akan dibatalkan tanpa pemberitahuan lebih lanjut, dan tentu saja saya akan beralih dan mempertimbangkan kandidat lain.
Saya akan sangat berterima kasih apabila Anda berkenan untuk meneruskan surat ini kepada adik perempuan, sepupu bahkan teman dekat anda, apabila anda menolak penawaran ini.
Demikian penawaran yang dapat saya ajukan dan sebelumnya terima kasih atas perhatiannya.
Hormat saya
Pengusaha Prospektif
Jumat, 25 Juli 2008
to smk al inabah student
i give u suggest to make the bloog like it. i sure my blog is to bad and not perfect. you the younger people must more creatif to make your bloog more beauty.
and remember for second class
you task
1. make the drama
2. make a bloog
3. make a frienster
4. fulfil your blog with your drama
5. it must finish before last semester on januari 2009
6. the student who don't do it. i wil give him mark 5 on their report
7. remember it
nice to see you
i love you all
and remember for second class
you task
1. make the drama
2. make a bloog
3. make a frienster
4. fulfil your blog with your drama
5. it must finish before last semester on januari 2009
6. the student who don't do it. i wil give him mark 5 on their report
7. remember it
nice to see you
i love you all
Langganan:
Postingan (Atom)